Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost

Anggota DPD RI Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah inisiatif pribadinya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost
kolase tribunnews
Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost 

Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah inisiatif pribadinya.

Fahira menyebut laporan tersebut sebagai penyambung lidah masyarakat yang merasa citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirusak.

Menurut Fahira, langkah tersebut diambil untuk mencegah generasi muda mencontoh upaya penyebaran informasi yang berunsur menyebarkan kebencian.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019) Fahira menuturkan bahwa laporan yang ia buat berupa delik umum artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan bisa dilaporkan.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris di acara apel akbar sekaligus pelantikan pengurus Ormas Bang Japar se-DKI, di Universitas Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris di acara apel akbar sekaligus pelantikan pengurus Ormas Bang Japar se-DKI, di Universitas Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017). (Kompas.com/Sherly Puspita)

"Ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan itu bisa dilaporkan,

nah inilah yang diatur di pasal 32 ayat 1, ini pasal masih jarang diangkat yang terkenalnya kan UU ITE pasal 27," tutur Fahira 

Berita Rekomendasi

Fahira menjelaskan, jika laporan tersebut bukan penghinaan yang merupakan delik aduan, ancaman hukuman delik ini maksimum 8 tahun dengan denda 2 miliar. 

"Terbayang gak sih jika hal ini lewat tidak tersentuh hukum, saya ngeri ya anak-anak kita kalau kesel sama menteri,

kalau kesel sama presiden kalau kesel sama gubernur nanti dia akan melakukan seperti ini bahkan lebih buruk.

Saya tidak mau hal ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," tutur Fahira.

Menurutnya, jika hal tersebut bagian dari kritik terhadap semangat anti korupsi tidak tepat.

"Karena kalau bagian dari kritik terus dia bilang ini bagian dari semangat anti korupsi, loh kita semua anti korupsi kok, tapi apakah begini caranya?" kata Fahira.

Fahira mendatangi Polda Metrojaya pada Jumat (1/11/2019), didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan akun facebook Ade Armando yang pertama kali mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker ke media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas