Pakar Hukum: Artidjo Alkostar dan Busyro Muqoddas Layak Dipilih Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dinilai layak menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas dinilai layak menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).
"Dua nama seperti pak Busyro Muqodas, Pak Artidjo saya rasa memenuhi kriteria," ujar Pujiyono.
Baca: Istana Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Menunggu Putusan MK
Dengan masuknya Artijo dan Busyro menjadi anggota dewan pengawas KPK diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk meyakinkan masyarakat bahwa presiden Jokowi memang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Artidjo dan Busyro diketahui memiliki integritas, berpihak kepada pemberantasan korupsi, dan tidak memiliki resistensi terhadap pemberantasan korupsi.
Baca: ICW Sebut Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Begini Kandidat Menurut Istana
"Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut presiden harus dapat memilih orang yang memiliki kapabilitas dan aksebtabilitas yang tinggi. Jika tidak, dugaan bahwa KPK akan dilumpuhkah atau dimatikan semakin tinggi," katanya.
Artidjo dan Busyro menurutnya sebagai kandidat yang layak dan sudah teruji memiliki rekam jejak yang baik, antikorupsi, dan berpihak terhadap pemberantasan korupsi.
Sehingga dua sosok tersebut akan bisa diterima masyarakat, ketika Presiden Jokowi memilih mereka menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.