Polri Dukung Dihukum Dua Kali Lipat Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Penculikan WNA Asing
Kadiv Humas Mabes Polri, Irian Pol Muhammad Iqbal mengatakan, para anggota Kepolisian seharusnya menjaga sikapnya sebagai penegak hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan mentolerir oknum anggotanya yang diduga terlibat aksi penculikan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib. Mereka mendukung proses hukum yang dijalankan oleh anggotanya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irian Pol Muhammad Iqbal mengatakan, para anggota Kepolisian seharusnya menjaga sikapnya sebagai penegak hukum. Apalagi, kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat.
"Prinsipnya kalau terbukti akan ada penegakan hukum. Kalau dia malah menciderai profesinya selaku penegak hukum, pelayan dan pengayom masyarakat menjamin keamanan malah menjadi pelanggaran hukum dan pelaku tindak pidana atau membantu suatu tindak pidana harus dihukum keras," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca: Pria Ini Temukan Hal Janggal dalam Rumah yang Dijual, Banyak Ditemukan Colokan Listrik di Dinding
Tak tanggung-tanggung, ia mendukung penuh seandainya pelaku dijerat hukuman yang berlipat ganda.
"(Hukumnya) dua kali lipat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang oknum polisi diduga kuat terlibat dalam aksi penculikan seorang WNA asal Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Keempatnya bahkan diduga meminta tebusan sebesar Rp 14 Milyar.
Aksi penculikan seorang WNA asal Inggris baru saja terjadi dan menggegerkan kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya, empat dari enam pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus penculikan seorang WNA ini adalah berstatus sebagai anggota polisi.
Keempat anggota polisi ini nekat menculik dan menyekap seorang WNA asal Inggris dan meminta uang tebusan dengan jumlah yang tak main-main.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Wartakotlive.com, seorang WNA asal Inggris bernama Matthew Simon Craib dilaporkan telah diculik orang tak dikenal.
Laporan yang masuk pada 31 Oktober 2019 lalu itu pertama kali dilaporkan oleh rekan korban yang bernama Vitri Lugvianty.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Vitri Lugvianty, korban sempat meminta izin untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Baca: Bertahun-tahun Digantung di Atas Panci, Tak Disangka Lukisan Kecil Ini Berharga Ratusan Miliar!