Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdan Zoelva Minta Motif Advokat Penganiaya Hakim Dipertimbangkan

Menurut dia, perkara penganiayaan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada perbuatan terlebih dahulu dari majelis hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hamdan Zoelva Minta Motif Advokat Penganiaya Hakim Dipertimbangkan
ist
Hamdan Zoelva 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamdan Zoelva, penasihat hukum Desrizal Chaniago, meminta majelis hakim agar mempertimbangkan motif kliennya melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, perkara penganiayaan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada perbuatan terlebih dahulu dari majelis hakim sehingga memancing kliennya melakukan tindak pidana.

"Kami meminta itu dipertimbangkan karena prinsip dasar hakim itu harus mempertimbangkan semua bukti relevan yang diajukan para pihak," kata Hamdan, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/11/2019).

Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya

Desrizal menganiaya hakim Sunarto dan hakim Duta Baskara, pada saat sidang pembacaan petitum gugatan perkara perdata Nomor 223/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).

Pada saat pembacaan petitum gugatan itu, majelis hakim perkara itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tim penasihat hukum dari kubu penggugat, Tomy Winata.

"Pada saat sama sekali tidak dipertimbangkan tiga bukti itu emosi Desrizal ini muncul. Jadi (perbuatan,-red) spontan," kata dia.

Di persidangan perkara perdata Nomor 223/2018, kliennya menilai majelis hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik dalam pertimbangan hukumnya. Padahal bukti yang diajukan berupa dua putusan hukum yang sudah inkracht oleh PN Jakarta Pusat.

Baca: Pengakuan Kerabat Balita 3 Tahun yang Meninggal Dianiaya Ayah Tirinya Gara-gara BAB Sembarangan

Berita Rekomendasi

Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited , masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.

Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Sama sekali tidak dipertimbangkan hakim, sementara hakim pertimbangkan bukti yang diajukan pihak yang satunya pihak tergugat. Oleh karena sama sekali tidak mempertimbangkan bukti itu spontaintas muncul. Loh ini tidak dinilai, tidak dipertimbangkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas