Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Fachrul Rozi Usul Larangan Bercadar & Celana Cingkrang, Yandri Susanto: Jangan Buat Gaduh

Pembahasan mengenai penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan, Yandri Susanto menyayangkan rencana Fachrul Rozi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menag Fachrul Rozi Usul Larangan Bercadar & Celana Cingkrang, Yandri Susanto: Jangan Buat Gaduh
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta polemik soal pelarangan cadar dan celana cingkrang disudahi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir.

Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN Yandri Susanto menyayangkan rencana Menag Fachrul Rozi tersebut.

Dilansir dari kanal Youtube Indonesi Lawyers Club, Selasa (5/11/2019). Menurutnya, pernyataan Menag tersebut menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.

"Yang menjadi masalah itu menteri dari Jokowi bikin gaduh," ujarnya.

Ia juga mengatakan kabinet Indonesia sekarang berbeda tidak seperti yang dulu.

Baca: Polemik Larangan Pakai Cadar, Indadari Mantan Istri Caesar Mengaku Prihatin: Izinkan Kami Bercadar

"Dulu biasanya Menag selalu dari Nahdlatul Ulama (NU) sekarang bukan," katanya.

Menurutnya, bagaimana mungkin menteri agama mensejajarkan masalah melalui pakaian atau cara berpakaian seseorang dengan radikalisme.

BERITA REKOMENDASI

"Nggak ada teorinya itu belum ada yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Menag," pungkasnya.

Termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah membantah persoalan tersebut bahwa radikal tidak segaris lurus dengan cara berpakaian orang.

Baca: Menag Fachrul Razi Blak-blakan Soal Pelarangan Cadar: Biar Orang Enggak Kaget

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.

Dan larangan itu dianggap tak langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sebelumnya, Fachrul Rozi mempersilahkan bagi para perempuan yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan.

"Nggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas