Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana: Upaya Penahanan Tersangka Kewenangan Absolut Penyidik KPK

Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Pidana: Upaya Penahanan Tersangka Kewenangan Absolut Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari STIH Iblam, Abdul Chair Ramadhan, menjelaskan kewenangan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, upaya penahanan bukan lagi menjadi domain pimpinan hingga komisioner KPK. Dia menegaskan, upaya penahanan tersangka menjadi mutlak kewenangan absolut dari penyidik.

Hal ini disampaikan Abdul saat dihadirkan sebagai ahli di sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih.

Baca: Sidang Praperadilan Nyoman Dhamantra, Ahli Jelaskan Soal Operasi Tangkap Tangan

"Sudah tidak lagi kewenangan komisioner KPK yang menentukan. Tidak perlu lagi pimpinan KPK, komisioner yang memberikan izin. Karena, kewenangan itu sudah diambil alih dewan pengawas," kata Abdul, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Dia menjelaskan penyidikan dan penuntutan tidak lagi berdasarkan dari perintah dan bertindak untuk mengatasnamakan pimpinan KPK. Hal ini karena pimpinan KPK ini bukan lagi aparat penegak hukum.

"Jadi pimpinan KPK itu tidak berhak lagi menindaklanjuti penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU baru," tuturnya.

Adanya perubahan undang-undang, kata dia, akan menjadi perdebatan yang panas.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana masa transisi ini ada pimpinan KPK yang melakukan tindakan, walaupun perspektif UU ini penerapan hukum mengatur UU ini," kata dia.

Untuk diketahui, Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.

Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.

Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.

Dalam kasus ini, selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto yang merupakan orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas