Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto

Wakil Panglima berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Tugasnya meliputi membantu panglima hingga menggantikan saat berhalangan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, Kamis (7/11/2019).

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Posisi Wakil Panglima TNI tertulis dalam pasal 13 ayat 1 perpres nomor 66 tahun 2019.

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi Pasal 13 Ayat 1 Perpres ini.

Dalam tayangan unggahan kanal YouTube KOMPASTV, berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Penandatanganan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tersebut dilakukan atas pertimbangan pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

Melihat peraturan sebelumnya, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Diketahui, peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Perpres Nomor 66 Tahun 2019, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Menurut rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dalam Perpres ini, Wakil Panglima menjadi koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.


Wakil Panglima berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Adapun tugas Wakil Panglima yaitu sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas