Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome

Kasus guru Ni Made Sri Novi Dharmaningsih (29) mengajak siswinya threesome dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat ditemui Tribunnews.com, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus guru Ni Made Sri Novi Dharmaningsih (29) mengajak siswinya threesome atau seks tiga orang untuk memuaskan hasrat sang kekasih, dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Indonesia.

Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat ditemui Tribunnews.com, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Guru seharusnya adalah sosok yang patut digugu dan ditiru oleh anak muridnya. Tapi, dalam kasus ini, kata dia, sebaliknya yang terjadi, guru menjadi contoh yang tak layak diteladani.

"Meskipun ini kejadian kasuistik, tapi jadi pembelajaran kepada kita semua, khususnya dunia pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar mantan anggota Komisi I DPR RI ini.

Baca: Guru Ajak Siswinya Threesome, DPR Minta Menteri Nadiem Benahi Karakter Guru

Baca: Dikirimi Video Dewasa dari Selingkuhan, Oknum Guru Perdaya Siswinya Berhubungan Seks Tak Biasa

Baca: Guru Ajak Siswinya Threesome, DPR Minta Menteri Nadiem Benahi Karakter Guru

Bercermin pada kasus ini, menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan evaluasi serius dalam perekrutan guru. Apalagi kejadian pelecehan seksual terhadap anak murid bukan kejadian perdana.

Uji moral dan psikologi, dia menilai, perlu dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap setiap guru yang akan direkrut.

BERITA TERKAIT

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penting memperhatikan kembali bagaimana proses rekrutmen guru-guru kita. Khususnya perlunya pengecekan moral dan psikologi dari setiap guru yang akan direkrut," jelasnya.

Hal ini penting dilakukan agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga sangat menyayangkan terjadinya kasus Ibu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak siswinya melakukan threesome atau seks tiga orang untuk memuaskan hasrat sang kekasih, AA Putu Wartayasa (36).

"Sangat disayangkan sekali. Seorang murid sekolah, yang dititipkan di sekolah kepada guru untuk mendapat rasa aman. Bukan malah menyebabkan orang tua nenjadi was-was dan curiga kepada guru atau institusi pendidikan," ujar politikus Demokrat ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi dalam penerimaan guru.

Dia menilai, hanya guru berkarakter baik dan benar yang dipilih untuk mejadi tenaga pendidik siswa. Bukan seorang predator anak.

Untuk itu dia mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melakukan pembenahan karakter para pendidik siswa.

Baca: Guru SMK Buleleng Paksa Siswinya Threesome dengan Selingkuhannya

"Saya setuju, tugas Mendikbud adalah pembenahan karakter. Jadi bukan hanya murid tapi juga pengajarnya," tegas Dede Yusuf.

"Ini harus segera ditangani dengan serius. Harus diperhatikan sekali proses rekrutmen guru agar benar-benar memiliki karakter yang baik dan benar. Jangan malah sebaliknya jadi predator bagi anak anak kita," jeladnya.

Kata KPAI 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan Ni Made Sri Novi Darmaningsih, oknum guru di Bali yang mengajak siswinya threesome, akan diproses hukum dan kepegawaian.

"Karena orangtua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, maka KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU 35/2015 tentang perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UUPA," ujar Retno, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Retno menjelaskan dalam UPPA pelaku dapat diperberat hukumannya hingga sepertiga hukuman, apabila merupakan orang terdekat korban. Dalam hal ini, guru dan orang tua termasuk dalam kategori orang terdekat korban.

KPAI sendiri, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status guru tersebut. Nantinya guru itu tak hanya akan menjalani proses hukum tapi juga kepegawaian.

"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata dia.

"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," imbuh Retno.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Darmaningsih sendiri merupakan selingkuhan dari Wartayasa. Mereka diciduk polisi karena mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Siswi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V. Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas