Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Ade Armando Terhadap Fahira Idris Ditolak Polisi karena Dianggap Kurang Bukti

Laporan Ade Armando terhadap Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik ditolak oleh pihak kepolisian karena dianggap kurang bukti.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Laporan Ade Armando Terhadap Fahira Idris Ditolak Polisi karena Dianggap Kurang Bukti
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando 

Ade menambahkan, ada hal-hal yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum lain.

"Tapi gara-gara itu justru sekarang karena verifikasi jadi panjang berjam-jam dari siang, ini ditemukan ada hal-hal lain yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan juga oleh Bu Fahira terkait isi media sosialnya mengenai saya," kata Ade Armando.

Sebelumnya, Fahira Idris sudah lebih dulu melaoprkan Ade Armando terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diunggah akun Facebook bernama Ade Armando.

Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait  adalah inisiatif pribadinya.

Fahira menyebut laporan tersebut sebagai penyambung lidah masyarakat yang merasa citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirusak. 

Menurut Fahira, langkah tersebut diambil untuk mencegah generasi muda mencontoh upaya penyebaran informasi yang berunsur menyebarkan kebencian.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019) Fahira menuturkan bahwa laporan yang ia buat berupa delik umum artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan bisa dilaporkan.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan itu bisa dilaporkan,

nah inilah yang diatur di pasal 32 ayat 1, ini pasal masih jarang diangkat yang terkenalnya kan UU ITE pasal 27," tutur Fahira 

Fahira menjelaskan, jika laporan tersebut bukan penghinaan yang merupakan delik aduan, ancaman hukuman delik ini maksimum 8 tahun dengan denda 2 miliar. 

"Terbayang enggak sih jika hal ini lewat tidak tersentuh hukum, saya ngeri ya anak-anak kita kalau kesel sama menteri, kalau kesel sama presiden kalau kesel sama gubernur nanti dia akan melakukan seperti ini bahkan lebih buruk."

"Saya tidak mau hal ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," tutur Fahira.

Menurutnya, jika hal tersebut bagian dari kritik terhadap semangat anti korupsi tidak tepat.

"Karena kalau bagian dari kritik terus dia bilang ini bagian dari semangat anti korupsi, loh kita semua anti korupsi kok, tapi apakah begini caranya?" kata Fahira. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas