Kemendesa Buka Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan Diploma 3, Berikut Persyaratan bagi Pelamar
Kemendesa membuka formasi untuk lulusan Diploma 3 pada pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka mulai Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
Total formasi jabatan ini untuk jalur umum sebanyak 10 orang, dan jalur Putra/Putri Papua sebanyak satu orang.
Formasi Teknisi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Bagi jurusan D3 Teknik Mesin, D3 Teknik Elektro, D3 Teknik Sipil, D3 Teknik Elektronika, dan D3 Teknik Teknologi Listrik.
Khusus untuk formasi ini ditempatkan pada unit kerja Sekretariat Jenderal, yang hanya dibuka untuk satu orang lewat jalur umum.
Persyaratan Pelamar
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
8. Khusus bagi pelamar formasi disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) pada saat melamar;
9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;