Menkumham: Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Surat Pencekalan untuk Habib Rizieq
Dia menegaskan pemerintah tidak pernah mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut untuk kembali ke Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah soal adanya surat pencekalan untuk Habib Rizieq Shihab.
Dia menegaskan pemerintah tidak pernah mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut untuk kembali ke Indonesia.
"Enggak ada, enggak ada (pencekalan)," ucap Yasonna, Senin (11/11/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mantan anggota dewan ini juga mengaku belum tahu surat yang dipamerkan Habib Rizieq Shihab.
Baca: FPI Belum Berencana Minta Tolong Prabowo Pulangkan Habib Rizieq Shihab
Dia kembali menegaskan imigrasi tidak pernah mengeluarkan surat cekal kepada Habib Rizieq Shihab.
Mengenai motif Habib Rizieq Shihab berkoar-koar mengaku dicekal bukan karena status tersangka melainkan atas dasar keamanan, Yasonna tidak paham.
"Tidak tahu. Pokoknya kami enggak ada mengeluarkan itu (surat cekal)," katanya.
Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212
Diketahui sebelumnya, Rizieq mengatakan alasan tidak bisa kembali ke tanah air karena dicekal.
Dia menunjukkan surat pencekalan tersebut dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak menganggunya.
Belum berencana minta tolong Prabowo
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.
Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.