Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS 2019, 1 Juta Pelamar Telah Buat Akun SSCN, Ini 5 Instansi Paling Banyak Peminatnya

Pendaftaran CPNS 2019 telah berjalan sejak Senin (11/11/2019). BKN merilis lima instansi yang ramai peminat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in CPNS 2019, 1 Juta Pelamar Telah Buat Akun SSCN, Ini 5 Instansi Paling Banyak Peminatnya
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 sudah memasuki hari keempat.

Pelamar CPNS 2019 sudah dapat mendaftarkan sejak Senin (11/11/2019).

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan sistem online, melalui sscn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis jumlah pendaftar data terbaru pelamar CPNS 2019, pada Rabu (13/11/2019).

Diinformasikan melalui akun Facebook resmi BKN, jumlah pelamar yang telah membuat akun SSCN per 13 November 2019 , pukul 14.43 WIB, sudah mencapai 1.190.604 orang.

BKN menambahkan, 197.598 orang telah mengisi formulir pendaftaran.

Sementara itu 47.268 telah resmi mendaftar.

Baca: CPNS 2019 Kemenkumham Sementara Capai 14 Ribu Pelamar, Berikut Update Instansi Pelamar Terbanyak

Berita Rekomendasi

BKN pun menginformasikan lima instansi dengan jumlah peminat terbanyak per 13 November 2019, pukul 14.43 WIB.

Berikut lima instansi dengan jumlah peminat terbanyak:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu sebanyak 14.020 pelamar;

2. Kejaksaan Agung, yaitu sebanyak 2.185 pelamar;

3. Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu sebanyak 841 pelamar;


4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 775 pelamar;

5. Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 643 pelamar.

Data tersebut menunjukkan, Kemenkumham masih menjadi instansi yang paling tinggi peminatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut data jumlah pelamar per 12 November 2019, Kemenkumham juga menjadi instansi yang paling banyak diminati.

Pada tanggal tersebut, Kemenkumham memiliki 2.406 pelamar.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menggeser jumlah pelamar pada empat instansi, yaitu Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.

Masuknya Kejaksaan Agung dalam lima besar jumlah pelamar CPNS 2019, menggeser Kementerian Perindustrian dari posisi lima besar tersebut.

Berikut lima instansi dengan jumlah peminat terbanyak, menurut data yang terhimpun per 12 November 2019, pukul 14.59 WIB:

1. Kementerian Hukum dan HAM, yaitu sebanyak 2.406 pelamar.

2. Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu sebanyak 155 pelamar.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 144 pelamar.

4. Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 138 pelamar.

5. Kementerian Perindustrian, yaitu sebanyak 135 pelamar.

Kemenkumham Menjadi Instansi dengan Jumlah Peminat Terbanyak pada CPNS 2018

Merujuk data pada tahun sebelumnya, dilansir dari setkab.go.id, dalam rilis Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan, pada 8 Oktober 2018, Kemenkumham memiliki jumlah peminat tertinggi pada pendaftaran CPNS 2018.

M. Ridwan menyebutkan Kemenkumham memiliki jumlah peminat sebanyak 336.736.

Hingga pendaftaran di hari kedua CPNS 2019 pun, Kemenkumham masih menjadi instansi yang memiliki peminat tinggi.

Selain itu, dalam rilis tersebut, BKN juga mengumumkan empat instansi lainnya yang memiliki jumlah pelamar yang tinggi.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran & Jadwal Seleksi

Berikut lima instansi dengan jumlah peminat tertinggi, berdasarkan rilis BKN pada 8 Oktober 2018:

1. Kementerian Hukum dan HAM 336.736

2. Kementerian Agama 168.538

3. Kejaksaan Agung 36.918

4. Kementerian Ristekdikti 32.252

5. Kementerian Perhubungan 27.651

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Berdasarkan Surat Pengumuman Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019, CPNS 2019 membuka 152.286 formasi.

Sejumlah 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Pada instansi kementerian/lembaga, terdapat 37.425 formasi.

Sedangkan instansi pemerintah daerah memiliki 114.861 formasi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan lowongan CPNS 2019 akan banyak diminati. 

Karena itu, penting bagi Anda yang ingin lolos CPNS 2019 untuk mempersiapkan diri secara baik. 

Menurut petunjuk pendaftaran SSCN, sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Masa Sanggah CPNS 2019 

Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.

Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.

Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja. 

Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.

Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi

Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.

Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi.

Baca: 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak dalam CPNS 2019, Kemenkumham Sementara Capai 2.406 Pelamar

Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.

Berikut alur sanggah CPNS 2019:

1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.

2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.

3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan. 

4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas