Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, Pahami Tata Cara Pendaftarannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, pahami dengan seksama tata cara pendaftarannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, Pahami Tata Cara Pendaftarannya
Tangkap layar situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2019 

e. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes.

Dokumen yang Diunggah

Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:

a. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

1) Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

2) Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 6000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Kedua file di atas dijadikan satu dalam format pdf berukuran maksimal 300 kb (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id)

b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;

c. Pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.;

d. Ijazah asli, berukuran maksimal 800kb;

1) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas