Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, Pahami Tata Cara Pendaftarannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, pahami dengan seksama tata cara pendaftarannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Buka Lowongan CPNS 2019, Pahami Tata Cara Pendaftarannya
Tangkap layar situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2019 

2) Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.

3) Surat penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.

4) Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran danKemahasiswaan, Kemenristekdikti)bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.

Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

e. Transkrip atau daftar nilai asli yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar);

1) Transkrip atau daftar nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri.

2) Surat penyetaraan transkrip atau daftar nilai asli dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.

Berita Rekomendasi

3) Surat penyetaraan transkrip atau daftar nilai asli dari Kementerian Agama bagi lulusan Pesantren jenjang SMA/SMK/SLTA sederajat.

4) Surat penyetaraan nilai (IPK) asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-III dan D-IV/S-1.

f. Khusus untuk pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude, wajib melampirkan sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi program studi.

g. Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan atau tingkat disabilitas yang dialami.

h. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

1) Asli akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir pelamar.

2) Asli KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas