Kuasa Hukum: Wawan Diminta Bayar Denda Cicilan Mobil Mewah hingga Rp 3 Miliar
Salah satu contohnya, kata dia, satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli Wawan dengan cara kredit.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), TB Sukatma, menilai janggal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kliennya.
Menurut dia, salah satu kejanggalan mengenai ihwal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh pihak KPK yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara tersebut.
"KPK membesar-besarkan dan melakukan framing pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 milar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," ujar TB Sukatma ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Firli Jadi Komjen, IPW: Perkuat Wibawa Ketua KPK
Baca: Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi, KPK Panggil 9 Orang untuk Bersaksi
Menurut dia, aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milk klien.
Dia menilai, penyitaan aset itu menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit.
Salah satu contohnya, kata dia, satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli Wawan dengan cara kredit.
"Klien kami dibebani cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK. Ini konyol. Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta," kata dia.
Saat ini terdakwa mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.
"Kini beban yang ditanggung klien karena mobil belum lunas dan disita KPK dengan denda menjadi lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan tidak pernah dipikirkan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
Sejumlah nama artis turut disebut di surat dakwaan tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan membeli kendaraan bermotor untuk menyamarkan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis.
Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.