MUI Dukung Wacana Sertifikat Siap Nikah Asal Tidak Membebani Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan program tersebut merupakan gagasan baik dan menarik di mana pria dan perempuan yang menuju gerbang pernikahan telah mengetahui hak dan kewajibannya.
"Karena itu rencana yang baik ini hendaknya juga dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terlalu membebani dan memberatkan kepada kedua calon pengantin baik dari sisi waktu, materi dan financial," ujar Anwar saat dihubungi Tribun, Kamis (14/11/2019).
Baca: Sertifikasi Perkawinan Diklaim Sebagai Pembekalan dari Pemerintah Agar Siap Berumah Tangga
MUI berharap, penyelenggaraan program sertifikasi siap kawin dapat mempertimbangkan segala aspek dari sisi calon pengantin.
Dikhawatirkan, ujar Anwar, jika program tak berjalan baik akan ada ketakutan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Pemerintah berencana akan memberlakukan sertifikasi siap nikah bagi penduduk Indonesia yang akan menikah pada 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan calon pasangan suami istri memiliki sertifikat siap kawin sebelum melangsungkan pernikahan.
Satu di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah stunting atau kekurangan gizi.
Baca: Menteri Muhadjir: Gratis, Sertifikasi Siap Kawin
“Karena sebetulnya untuk mereka yang akan menikah harus memperhatikan kesehatan reproduksi, dari situ informasi kesehatan anak-anak perlu diberikan seperti mencegah stunting dari generasi penerus bangsa,” ujar Muhadjir Effendy di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan, berdasarkan data, anak Indonesia penderita stunting masih fluktuatif meskipun sempat menurun dari 30,8 persen menjadi 27 persen pada 2019 ini.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan melibatkan kementerian agama dan kementerian kesehatan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Baca: Menkumham: Naskah Akademik Omnibus Law Hampir Tuntas
“Karena masalah pernikahan ranahnya Kemenag dan masalah kesehatan reproduksi ya Kemenkes. Yang mengurus sertifikat bisa di antara keduanya, tapi lebih condong ke Kemenag karena berkaitan dengan pernikahan, ini sedang kami bahas,” katanya.
Muhadjir pun meminta Kemenag untuk mempelajari serius penerapan sertifikasi siap nikah agar bisa terealisasi dan terlembagakan secara baik.
Baca: Mentan Targetkan Penyatuan Data Pertanian Rampung Bulan Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.