Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

MUI Dukung Wacana Sertifikat Siap Nikah Asal Tidak Membebani Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Dukung Wacana Sertifikat Siap Nikah Asal Tidak Membebani Masyarakat
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan program tersebut merupakan gagasan baik dan menarik di mana pria dan perempuan yang menuju gerbang pernikahan telah mengetahui hak dan kewajibannya.

"Karena itu rencana yang baik ini hendaknya juga dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terlalu membebani dan memberatkan kepada kedua calon pengantin baik dari sisi waktu, materi dan financial," ujar Anwar saat dihubungi Tribun, Kamis (14/11/2019).

Baca: Sertifikasi Perkawinan Diklaim Sebagai Pembekalan dari Pemerintah Agar Siap Berumah Tangga

MUI berharap, penyelenggaraan program sertifikasi siap kawin dapat mempertimbangkan segala aspek dari sisi calon pengantin.

Dikhawatirkan, ujar Anwar, jika program tak berjalan baik akan ada ketakutan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Pemerintah berencana akan memberlakukan sertifikasi siap nikah bagi penduduk Indonesia yang akan menikah pada 2020 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan calon pasangan suami istri memiliki sertifikat siap kawin sebelum melangsungkan pernikahan.

Satu di antaranya untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan anak khususnya mencegah stunting atau kekurangan gizi.

Baca: Menteri Muhadjir: Gratis, Sertifikasi Siap Kawin

“Karena sebetulnya untuk mereka yang akan menikah harus memperhatikan kesehatan reproduksi, dari situ informasi kesehatan anak-anak perlu diberikan seperti mencegah stunting dari generasi penerus bangsa,” ujar Muhadjir Effendy di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir Effendy menjelaskan, berdasarkan data, anak Indonesia penderita stunting masih fluktuatif meskipun sempat menurun dari 30,8 persen menjadi 27 persen pada 2019 ini.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan melibatkan kementerian agama dan kementerian kesehatan dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca: Menkumham: Naskah Akademik Omnibus Law Hampir Tuntas

“Karena masalah pernikahan ranahnya Kemenag dan masalah kesehatan reproduksi ya Kemenkes. Yang mengurus sertifikat bisa di antara keduanya, tapi lebih condong ke Kemenag karena berkaitan dengan pernikahan, ini sedang kami bahas,” katanya.

Muhadjir pun meminta Kemenag untuk mempelajari serius penerapan sertifikasi siap nikah agar bisa terealisasi dan terlembagakan secara baik.

Baca: Mentan Targetkan Penyatuan Data Pertanian Rampung Bulan Ini

"Karena saya tahu sejumlah agama seperti Katolik mensyaratkan hal tersebut secara baik, ada pelatihan menghadapi pernikahan yang baik selama tiga bulan,” kata Muhadjir.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas