MUI Dukung Wacana Sertifikat Siap Nikah Asal Tidak Membebani Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
"Karena saya tahu sejumlah agama seperti Katolik mensyaratkan hal tersebut secara baik, ada pelatihan menghadapi pernikahan yang baik selama tiga bulan,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, menurut Muhadjir untuk mendapatkan sertifikasi siap kawin, masyarakat tidak perlu merogoh kocek alias gratis.
Nantinya, baik pria atau wanita yang akan menikah akan mendapat pendidikan di kelas dalam bentuk bimbingan pranikah sebelum mendapatkan sertifikat siap kawin.
"Mestinya gratis. Iya. Kita lebih sempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian," ucap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Tjahjo Mulai Pangkas Pejabat Eselon III dan IV
Muhadjir menjelaskan pemerintah ingin memberikan pendidikan pranikah kepada setiap pasangan yang ingin berumah tangga.
Materinya meliputi ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, dan masalah lain yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Bagi pasangan yang telah ikut kelas pranikah, kata Muhadjir, nantinya bisa langsung mendaftarkan diri untuk menikah dengan membawa sebuah bukti.
Sementara pasangan yang belum mengikuti kelas pranikah tidak bisa mendaftar untuk menikah.
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus, apa lah namanya pranikah. Apa perlu sertifikat atau tidak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.