Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali 117 Km yang Tewaskan 7 Orang
Polisi kini menetapkan sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin bin Robiun, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah melakukan gelar perkara polisi menetapkan Sanudin, sopir Bus Sinar Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di kilometer 117 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Polisi terus mendalami kecelakaan maut antara dua bus yang terjadi di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari.
Kini hasilnya, Sadunin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
"Untuk status sopir dari PO Sinar Jaya, atas nama Sanudin bin Roibun telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah jelas kelalaian sewaktu mengemudikan kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Adanya korban luka berat dan adanya korban luka ringan," ujar AKP Bambang Sumitro, Kasatlantas Polres Subang dalam KompasTV.
Sedangkan untuk ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda 12 juta.
Hal ini merujuk pada Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas
Melansir dari Tribunnews.com, kecelakaan ini terjadi ketika Bus Sinar Jaya melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon dan Bus Arimbi dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Namun, tiba-tiba tepatnya di kawasan Subang bus oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga kemudian menabrak Bus Arimbi yang muncul dari arah berlawanan.
Kecelakaan maut antara dua bus ini tepatnya terjadi di km 117 ruas Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.
Dua unit bus ini yakni Bus Sinar Jaya berpelat nomor B 7949 IS dikemudikan berinisial S (42), sementara Bus Arimbi berpelat nomor B 7168 CGA dan dikemudikan R (41).
Hingga saat ini, Sanudin masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Subang.
Diketahui, sopir dari Bus Sinarjaya saat ini masih mendapatkan perawatan yang intensif akibat mengalami luka yang cukup serius.
Kondisinya semakin membaik dan sudah dipindahkan ke ruang rawat.
Akibat kecelakaan ini 7 orang penumpang Bus Arimbi yang ditabrak Bus Sinar Jaya meninggal dunia.
Sedangkan korban luka-luka berjumlah 26 orang.
Daftar korban kecelakaan Tol Cipali yang tewas
1. Warsidin (53) laki-laki, warga Cilandak-Jakarta Selatan
2. Imam Safii (27) laki-laki, warga Pekalongan
3. Aries Yunianto (37) laki-laki, warga Comal-Pemalang
4. Surta (61) laki-laki, warga Cibungur Lebai
5. Salsis (24) laki-laki, warga Sragi-Pekalongan
6. Kuntarsih (37) perempuan, warga Bojong-Pekalongan
7. Khofifah (32) perempuan, warga Kedung Galar-Ngawi
Korban yang tewas maupun luka-luka tersebut kini semuanya berada di RSUD Ciereng Kabupaten Subang. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)