Status Ahok Sebagai Mantan Napi, Menteri BUMN : Sudah Berdasarkan Pertimbangan Para Ahli
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok santer dikabarkan menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok santer dikabarkan menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membenarkan hal itu. Menurut Jokowi kini Ahok masih dalam proses seleksi apakah menjadi komisaris atau direksi.
Baca: Kabar Buruk, Pejabat BUMN Ditangkap Densus 88 Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Respons Erick Thohir
Status Ahok yang sempat menjalani kasus pidana umum menjadi perdebatan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) enggan berbicara banyak soal status hukum Ahok.
"Ya kan udah ada ahli-ahlinya," ucap Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Ditanya oleh awak media terkait status Ahok sebagai mantan napi, apakah nantinya tidak menjadi masalah ? Erick tidak menjawab lugas.
Dia memastikan status mantan napi yang melekat kepada Ahok sudah atas pertimbangan ahli-ahli di Kementerian BUMN.
"Tanya ahlinya aja. Kalau kita kan korporasi, kita Percaya good corporate govermance dan beliau punya kontribusi kan. Pak Sandi Uno aja sudah bilang hal yang positif," tutur Erick.
Terpisah Sekjen NasDem Johnny G Plate menyebut Ahok harus mengikuti aturan yang ada jika ingin mendapat posisi di BUMN.
Sesuai aturan yang berlaku, untuk mengisi posisi di BUMN maka Ahok harus mundur dari partai politik.
Johnny menolak berkomentar lebih lanjut soal apakah Ahok cocok mengisi jabatan BUMN atau tidak.
Menurutnya penilaian itu sudah masuk dalam ranah dan kewenangan Tim Penilaian Akhir ( TPA).
"Kalau TPA sudah menilai dengan bagus, ya bagus dong. Nothing is personal ya," tambah Johnny yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika itu.