Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI

Menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI
Kompas/Indra Akuntoro - Youtube Front TV
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal satu lembar surat lain yang dipegang Rizieq dalam video, Sugito tidak memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan 'surat pencekalan' terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca: Kemenag: Perpanjangan Izin FPI Wewenang Kemendagri

Ronny juga mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa (melakukan pencegahan/penangkalan kepada negara lain) karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Hal itu, kata Ronny, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.

"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Rizieq: Kami Sudah Kirim Foto Surat Pencekalan ke Mahfud MD" DAN "Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Rizieq Dilarang Keluar dari Arab Saudi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas