2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.
Baca: Kemenko PMK Sasar Pembangunan untuk Penyandang Disabilitas Hingga Penghayat Kepercayaan
Baca: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.
Mengutip Kompas.com, Marwan menilai akan banyak persoalan terjadi jika sertifikasi perkawinan benar-benar direalisasikan.
Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinaan jika ada pasangan tak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini."
"Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," tutur Marwan, Jumat.
Marwan pun menyarankan agar Menko PMK sebaiknya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan untuk pasangan akan menikah.
Sertifikasi perkawinan itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," terang Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Aturan Nikah Baru, Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan
Baca: Kemenag Ada Bimwin, Fachrul Razi Setuju Rencana Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan
Tanggapan Komnas HAM soal Sertifikasi Perkawinan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menanggapi soal rencana program sertifikasi perkawinan dan pembekalan pra-nikah bagi pasangan akan menikah.
Mengutip Kompas.com, Ahmad menilai sertifikasi perkawinan tidak bisa bersifat wajib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.