Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan
KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari / Instagram @raisa6690
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan. 

Menurutnya, orang-orang lebih baik dianjurkan untuk bersedia mengikuti sertifikasi perkawinan, dengan cara menjelaskan manfaat dari program tersebut.

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib."

"Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," tutur Ahmad, Jumat.

"Saya kira lebih baik orang didorong untuk bersedia (menjalani program) dengan menjelaskan apa manfaat dari program itu, " tambahnya.

Namun, Ahmad mempersilakan pemerintah jika benar akan merealisasikan wacana tersebut dengan memberikan sejumlah syarat.

Pertama, program sertifikasi perkawinan bisa dilakukan selama tidak memberatkan calon mempelai.

Serta lebih baik program tersebut dibiayai pemerintah, karena berasal dari ide pemerintah dan harus menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca: Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah

Baca: Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah

Berita Rekomendasi

Untuk syarat kedua, waktu pelaksanaan pembekalan pra-nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dan calon suami istri.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas