Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan
KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari / Instagram @raisa6690
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak semudah saat ini.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat.
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Melalui pembekalan tersebut, pasangan akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

Baca: Pro Kontra Wacana Sertifikasi Perkawinan: Bimbingan Pranikah Jadi Sorotan Hingga Penjelasan Wapres

Baca: Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.

Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua yang akan menikah, tanpa melihat latar belakang keyakinan.

Berita Rekomendasi

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," kata Ghafur, Jumat (15/11/2019).

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Meski begitu, Ghafur menerangkan akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Namun, penentuan peserta masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

Ghafur sendiri mengatakan wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.

Ia mengungkapkan, pembekalan pra-nikah dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul ke depannya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," ujarnya, dilansir Kompas.com.

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.

Baca: Kemenko PMK Sasar Pembangunan untuk Penyandang Disabilitas Hingga Penghayat Kepercayaan

Baca: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Mengutip Kompas.com, Marwan menilai akan banyak persoalan terjadi jika sertifikasi perkawinan benar-benar direalisasikan.

Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinaan jika ada pasangan tak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.

"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini."

"Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," tutur Marwan, Jumat.

Marwan pun menyarankan agar Menko PMK sebaiknya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.

"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan untuk pasangan akan menikah.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Sertifikasi perkawinan itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," terang Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Aturan Nikah Baru, Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan

Baca: Kemenag Ada Bimwin, Fachrul Razi Setuju Rencana Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan

Tanggapan Komnas HAM soal Sertifikasi Perkawinan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menanggapi soal rencana program sertifikasi perkawinan dan pembekalan pra-nikah bagi pasangan akan menikah.

Mengutip Kompas.com, Ahmad menilai sertifikasi perkawinan tidak bisa bersifat wajib.

Menurutnya, orang-orang lebih baik dianjurkan untuk bersedia mengikuti sertifikasi perkawinan, dengan cara menjelaskan manfaat dari program tersebut.

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib."

"Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," tutur Ahmad, Jumat.

"Saya kira lebih baik orang didorong untuk bersedia (menjalani program) dengan menjelaskan apa manfaat dari program itu, " tambahnya.

Namun, Ahmad mempersilakan pemerintah jika benar akan merealisasikan wacana tersebut dengan memberikan sejumlah syarat.

Pertama, program sertifikasi perkawinan bisa dilakukan selama tidak memberatkan calon mempelai.

Serta lebih baik program tersebut dibiayai pemerintah, karena berasal dari ide pemerintah dan harus menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca: Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah

Baca: Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah

Untuk syarat kedua, waktu pelaksanaan pembekalan pra-nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dan calon suami istri.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas