Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia
Aryo mengatakan sangat memaklumi ketakutan pemerintah berdasarkan berita-berita yang terjadi di Amerika belakangan ini.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
Pada 2009, Australia mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape yang dilarang karena dianggap mengandung nikotin.
Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.
Baca: BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran
Sementara di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.
Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.
Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.
Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah kesehatan daripada nikotin dalam rokok biasa.
Adapun kebijakan larangan yang juga diterapkan Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.
Sanksi terberat bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.
Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan.