Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia

Aryo mengatakan sangat memaklumi ketakutan pemerintah berdasarkan berita-berita yang terjadi di Amerika belakangan ini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Vape Eksis di Indonesia
Istimewa
Heboh bocah SD di Trenggalek menghisap rokok elektrik alias vape. 

Pada 2009, Australia mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape yang dilarang karena dianggap mengandung nikotin.

Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.

Baca: BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran

Sementara di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.

Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.

Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.

Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah kesehatan daripada nikotin dalam rokok biasa.

Adapun kebijakan larangan yang juga diterapkan Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.

BERITA REKOMENDASI

Sanksi terberat bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas