5 Instansi Paling Ramai Peminat, Peserta CPNS yang Telah Isi Formulir Bertambah 172.602 dalam Sehari
Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB, berikut daftar 5 Instansi dengan pelamar terbanyak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari
terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.
4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat
melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan
berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
(Tribunnews.com/Maliana)