5 Instansi Paling Ramai Peminat, Peserta CPNS yang Telah Isi Formulir Bertambah 172.602 dalam Sehari
Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB, berikut daftar 5 Instansi dengan pelamar terbanyak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib
memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka
instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;