Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Puisinya Kontroversial, Kini Sukmawati Dituding Nistakan Agama, Bandingkan Nabi dengan Soekarno

Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus penodaan agama, kali ini ia dilaporkan atas ucapan yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Putri Presiden pertama Indonesia, Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus dugaan penistaan agama.

Kali ini, ia dianggap menistakan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Ujaran tersebut disampaikan Sukmawati dalam sebuah acara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019 lalu.

Cuplikan videonya pun sudah beredar di dunia maya.

Resmi Dilaporkan

Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas