Polri Terbitkan Peraturan Kode Etik Baru, Polisi Hedon dan Pamer Kekayaan di Medsos Bisa Kena Sanksi
Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram yang berisi peraturan disiplin.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
15–01–1989: Kepala Urusan Bina Operasi Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung
28–04–1991: Kepala Kepolisian Sektor Dayeuhkolot Resor Bandung
05–04–1993: Kepala Kepolisian Majalaya Resor Bandung Kepolisian Wilayah Priangan
01–07–1999: Kepala Unit VC Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
27–08–2001: Wakil Kepala Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
08–05–2002: Perwira Menengah Sekolah Staf & Kepemimpinan Dediklat Polri
14–12–2002: Kepala Satuan I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya
25–02–2003: Kepala Satuan III/UM Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
10–09–2004: Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
14–10–2004: Inspektur Bidang Operasi Inspektorat Wilayah Daerah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
03–06–2005: Kepala Unit Pemeriksaan Sub Detasemen Investigasi Densus/Anti-Teror
17–01–2006: Kepala Unit IV Direktorat I/Keamanan & Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri
09–06–2008: Kepala Sub Detasemen Investigasi Densus 88/Anti-Teror Badan Reserse Kriminal Polri
19–12–2008: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.