Polri Terbitkan Peraturan Kode Etik Baru, Polisi Hedon dan Pamer Kekayaan di Medsos Bisa Kena Sanksi
Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram yang berisi peraturan disiplin.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
17–10–2009: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya[5]
29–09–2010: Wakil Kepala Densus 88/Anti-Teror Polri
25–03–2013: Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri
03–10–2014: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
28–02–2016: Inspektur Wilayah II Inspektorat Wilayah Umum Polri
23-09-2016: Kepala Divisi Profesi & Pengamanan Polri
20-07-2017: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Berita Rekomendasi
22-01-2019: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
31-10-2019: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com) (WartaKota/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.