Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Statusnya Disebut Bisa Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Ahok Tertawa: Memangnya PDIP Partai Terlarang?

Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari PDIP adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus, sedangkan dirinya hanya kader partai.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
zoom-in Statusnya Disebut Bisa Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Ahok Tertawa: Memangnya PDIP Partai Terlarang?
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM - Status mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai kader PDIP disebut bisa melanggar undang-undang jika ia terpilih menjadi pimpinan perusahaan BUMN.

Meski demikian, Ahok menegaskan pelanggaran itu terjadi hanya jika dirinya pengurus PDIP, sedangkan saat ini ia hanyalah kader partai.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Ahok dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).

Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari partai adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus.

"Kalau secara peraturan, yang tidak boleh (jadi bos BUMN) itu pengurus partai atau anggota dewan," tegas Ahok.

"Saya kan hanya kader," imbuhnya.

Ahok sempat melontarkan candaan bahwa PDIP bukanlah partai terlarang sehingga ia bisa tetap bertahan di sana jika menjadi bos BUMN.

BERITA REKOMENDASI

"Memangnya PDIP partai terlarang? Enggak kan?" tanya Ahok sambil tertawa.

"Enggak (keluar dari PDIP) dong, kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," sambungnya.

Ahok menyatakan dirinya akan tetap bertahan menjadi kader PDIP meski nantinya dipilih menjadi petinggi BUMN.

"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," tuturnya.

Berikut video lengkapnya:

Ahok Berpotensi Langgar UU


Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut Ahok berpotensi melanggar undang-undang.

Dikutip Kompas.com, Ahok berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas