Statusnya Disebut Bisa Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Ahok Tertawa: Memangnya PDIP Partai Terlarang?
Ahok menegaskan yang diwajibkan keluar dari PDIP adalah ketika ia menjabat sebagai pengurus, sedangkan dirinya hanya kader partai.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
Hal ini disebabkan posisi Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai kader PDIP.
Agus menyebut harusnya Ahok mengundurkan diri dari PDIP baru bisa menjadi bos BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," ujar Agus, Kamis (14/11/2019).
Agus menyebut jika sampai Ahok tetap memimpin BUMN dan menjadi kader PDIP dalam waktu bersamaan, maka pemerintah mengalami kemunduran.
Agus menyamakan jabatan ini seperti seorang anggota TNI yang tak boleh merangkap jabatan.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tuturnya.
Senada dengan Agus, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Ahok harus mundur dari PDIP jika menjadi bos BUMN.
Airlangga menyebut hal ini sudah biasa terjadi di lingkungan BUMN.
"Kan biasanya kalau sudah duduk, kader-kader itu akan mengundurkan diri dari parpol," ungkap Airlangga, Kamis (14/11/2019).
Airlangga menegaskan pimpinan BUMN memang idealnya tidak ada kaitan dengan parpol tertentu.
Hal ini disebabkan pimpinan BUMN pasti akan ikut mengelola dana perusahaan.
"Kalau bicara komisaris, kan ada mengelola dana itu," tuturnya.
Sang menteri menyebut selama ini petinggi BUMN diisi oleh kalangan profesional atau tokoh masyarakat.
Sehingga penunjukkan Ahok menjadi pimpinan BUMN bukanlah hal yang baru.
"Kalau BUMN dari profesional itu kan biasa. Kalau BUMN terutama posisi komisaris kan kemarin juga banyak dari tokoh masyarakat, jadi itu bukan sauatu yang aneh," tegasnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)