Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset First Travel akan Diserahkan kepada Negara, Pakar TPPU: yang Paling Berhak adalah Korban

Pakar TPPU Yenti Ganarsih mengatakan seharusnya uang hasil lelang aset first travel diserahkan kepada para korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Aset First Travel akan Diserahkan kepada Negara, Pakar TPPU: yang Paling Berhak adalah Korban
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Sementara itu, korban agen umroh First Travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan kepada negara.

Seorang korban bernama Qomar mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta.

Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Terdapat 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.

"Secara pribadi sebagai korban, saya 26 orang, sekitar Rp 400 juta sekian (kerugian), kalau untuk aset first travel yang kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dirampas oleh negara, secara pribadi saya tidak ikhlas," katanya, dilansir tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).

Meskipun merasa tidak ikhlas jika kerugian uangnya tidak dikembalikan kepada dirinya, Qomar mengaku tak akan melakukan upaya banding.

Qomar berharap ada bantuan dari pemerintah yang membantu dan meringankan para korban.

"Untuk berikutnya, kita tidak akan melakukan upaya hukum lagi, kita hanya berharap pemerintah hadir disitu," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel.

Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.

"Kami coba mengakomodir para korban First Travel itu, kami mencoba melakukan upaya hukum kembali, biar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel ini," ungkapnya.

Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.


"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas