Pelimpahan Enam Aktivis Papua Tersangka Makar Tidak Etis, Pemberitahuan Lewat Pesan WhatsApp
seharusnya Polda Metro Jaya memberikan surat pemberitahuan resmi pelimpahan enam tersangka tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar, Tigor Hutapea, menilai Polda Metro Jaya tidak etis ketika memberi tahu kuasa hukum terkait pelimpahan enam orang tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lewat pesan WhatsApp.
Tigor mengatakan seorang anggota tim kuasa hukum menerima pesan WhatsApp tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11/2019) malam.
Dalam pesan tersebut diberitahukan kepada kuasa hukum agar hadir pukul 07.00 WIB di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk mendampingi para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2019).
Padahal menurutnya, seharusnya Polda Metro Jaya memberikan surat pemberitahuan resmi pelimpahan enam tersangka tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Enam Aktivis Papua Pastikan Tidak Akan Cabut Praperadilan
Sebagai bentuk protes ia dan keluarga para tersangka tidak menghadiri proses pelimpahan keenam tersangka tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.
"Menurut kami itu tidak etis, seharusnya pemberitahuan itu diberikan minimal kepada tersangka sebelum proses pelimpahan H-1, H-2, atau H-3. Supaya para tersangka bisa menghubungi kami. Namun hal itu tidak dilakukan," kata Tigor.
Ia mengatakan, seharusnya keluarga dan tim kuasa hukum berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ia pun mengaku telah meminta informasi tersebut sejak tiga minggu lalu namun hingga kini tidak ada respon dari Polda Metro Jaya.
"Tidak ada perkembangan informasi perkara yang disampaikan kepada kami. Sama sekali tidak ada, sejak awal," kata Tigor.
Baca: Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019 Aktivis Papua Tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi di istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu.
Keenam aktivis Papua tersebut ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Depok.