Pengamat Hukum Sebut Aset First Travel Hanya Dipinjamkan Sebagai Bukti, Setelah Selesai Dikembalikan
Abdul Fickar mengatakan aset atau barang bukti sitaan First Travel merupakan barang bukti yang hanya untuk dipinjamkan menjadi bukti.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan oleh agen umrah First Travel sudah menjadi perbincangan sejak 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut sudah menipu banyak calon jemaah.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid juga meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan karena itulah hak masyarakat.
"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).
Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.
Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)