Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Edhy Prabowo: Saya Enggak Perlu Pencitraan
Selain penenggelaman, dia berencana menghibahkan kapal sitaan dari para pencuri ikan yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).
Editor: Hasanudin Aco
Adapun jenis kapal yang dihibahkan keputusannnya harus berdasarkan pihak ketiga.
Misalkan untuk besaran di atas Rp 10 miliar diwajibkan persetujuan dari Presiden, sementara di atas Rp 100 miliar harus berdasarkan keputusan DPR.
Edhy mengatakan, pendampingan kapal juga perlu dilakukan agar kapal-kapal tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak merugikan negara.
“Kalau hibah kapal kita serahkan ke pihak ketiga atau koperasi, kita enggak lepas begitu saja. Kita harus kasih pendampingan sampai mereka benar-benar menghasilkan ikan, dan jangan sampai ikan tangkap dijual untuk mendapat keuntungan sesaat, kita enggak mau itu terjadi,” ungkap Edhy.
Tak hanya koperasi, Edhy juga berencana memberikan hibah kapal kepada universitas agar para mahasiswanya tidak kesulitan saat melakukan praktik lapangan.
Sedangkan kapal-kapal hibah yang akan diberikan adalah jenis kapal tangkap dengan ukuran 40 GT sampai dengan 100 GT.