7 Staf Khusus Milenial Jokowi Dikabarkan Digaji Rp 51 Juta dan Tak Perlu Kerja Penuh di Istana
Tujuh staf kepresidenan yang terpilih dikabarkan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya dan tidak bekerja penuh di Istana Negara
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Tujuh staf kepresidenan milenial yang terpilih dikabarkan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya dan tidak bekerja penuh di Istana Negara, Jakarta.
Besaran Gaji staf khusus sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji sebesar Rp 51 juta merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Menurut Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi mengatakan gaji unutk para staf khusus berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel, Sabtu (23/11/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Selain itu, mengenai kerja mereka yang tidak full time di Istana, Jokowi tidak mempersalahkan hal tersebut.
Jokowi memahami para pengusaha muda tersebut masih memimpin perusahaan masing-masing dan ada yang berniat melanjutkan kuliah.
"Tidak full time, (karena) beliau-beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan nama-nama yang menjadi staf khusus untuk membantu dan bekerjasama membangun Indonesia yang lebih maju, Kamis (21/11/2019).
Mereka merupakan putra dan putri Indonesia dari kalangan milenial, seperti Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Garuda Putra.
Profil Staf Khusus Kepresidenan
1. Putri Indahsari Tanjung
Putri Indahsari Tanjung lahir di Jakarta, 22 September 1996.