Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Tak Setuju Penambahan Masa Jabatan Presiden: Cukup 2 Kali 5 Tahun

Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Tak Setuju Penambahan Masa Jabatan Presiden: Cukup 2 Kali 5 Tahun
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.

Menurutnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menegaskan jika cukup waktu dua kali lima tahun untuk masa jabatan presiden.

"Sekali lagi ini adalah penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Syarief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

"Saya pikir sudah cukup, cukup dua kali lima tahun," lanjutnya.

Mengenai apakah wacana tersebut akan dibahas oleh anggota MPR atau tidak, Syarief menilai belum ada pemikiran untuk membahasnya.

"Belum ada pemikiran sampai sejauh itu," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden ada di masyarakat, dan bukan di parlemen.

Bambang Soesatyo mengatakan saat ini tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.

Menurutnya, masa jabatan presiden yang sudah ada sebelumnya itu sudah tepat.

"Bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," ujar Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Namun dirinya tidak membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden itu menyeruak di masyarakat.


Ia mengatakan, ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi jika ada desakan dari mayoritas masyarakat Indonesia.

"Kecuali dengan ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas