Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Tak Setuju Penambahan Masa Jabatan Presiden: Cukup 2 Kali 5 Tahun
Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Ketua MPR ini mengaku akan menyiapkan ruang untuk menampung aspirasi dari masyarakat.
"Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," imbuhnya.
Bambang menambahkan, dirinya membiarkan kabar tersebut berkembang di masyarakat.
Menurutnya, ia akan melihat pendapat dari masyarakat dan itu tergantung dari aspirasi masyarakat.
"Ada wacana jabatan presiden tiga kali ya itu biasa saja, biarkan saja itu berkembang, kita melihat respon masyarakat bagaimana," kata dia.
"Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bambang.
Sedangkan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019), tokoh senior Partai Golkar, Andi Mattalata mengusulkan lebih baik jabatan presiden diperpanjang menjadi tujuh tahun.
Namun, masa jabatan tersebut hanya berlangsung dalam satu periode kepemimpinan saja.
"Intinya jangan sampai masa jabatan yang panjang itu berakibat stagnannya regenerasi, yang kedua dampak negatifnya dapat memupuk kekuasan sehingga menjadi dinasti " ujar Andi di kantor Jenggala Center, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Hidayat mengatakan, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Selain itu, ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)