Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tokoh Tak Setuju Ahok Komut BUMN: Fadli Zon Sebut Bukan Ahli Minyak & Rosiade Minta BTP Ganti Gaya

Tiga tokoh ini tidak menyetujui Ahok untuk menjadi petinggi di Pertamina. Fadli Zon sebut BTP bukan ahli minyak, Rosiade sebut Ahok harus ganti gaya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 3 Tokoh Tak Setuju Ahok Komut BUMN: Fadli Zon Sebut Bukan Ahli Minyak & Rosiade Minta BTP Ganti Gaya
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Tiga tokoh ini tidak menyetujui Ahok untuk menjadi petinggi di Pertamina. Fadli Zon sebut BTP bukan ahli minyak, Rosiade sebut Ahok harus ganti gaya 

Andre Rosiade berpendapat sebuah perubahan, transparansi, dan profesionalitas dalam mengelola manajemen dapat dilakukan tanpa mengeluarkan kata-kata kasar pada bawahan.

"Perubahan, transparansi, dan profesionalitas dalam mengelola manajemen bisa dilakukan tanpa perlu memaki, mengeluarkan kata-kata kasar pada orang yang dipimpin," ucap Andre Rosiade.

3. Marwan Batubara

Selain Fadli Zon dan Andre Rosiade tokoh yang tak setuju Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina adalah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara.

Marwan Batubara mengatakan seharusnya sebelum pengangkatan menjadi petinggi BUMN, Ahok harus dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).

Marwan Batubara menjelaskan untuk menjadi direksi maupun komisaris terdapat persyaratannya yaitu dalam Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan pasal 16 dan pasal 28.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, kedua pasal tersebut mempunyai isi yang hampir sama.

Kedua pasal tersebut menyebutkan mengenai beberapa poin, di antaranya integritas, berkelakukan baik, rekam jejak, dan sebagainya.

Sehingga menurut Marwan Batubara untuk menunjuk Ahok menjadi petinggi BUMN juga harus patuh terhadap undang-undang.

"Bicara soal jadi direksi atau jadi komisaris itu kualifikasinya, persayaratannya ada di pasal 16 untuk direksi dan pasal 28 untuk komisaris dan itu hampir sama saja isinya," jelas Marwan Batubara.

"Disebutkan tentang integritas, tentang kelakukan baik, tentang track record, dan sebagainya."

"Artinya kita tidak cukup hanya mendasarkan keputusan terhadap proses pengadilan. Tapi yang juga penting adalah patuh terhadap undang-undang."

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)   Marwan Batubara
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara (NET)

Marwan Batubara berpendapat seharusnya Kementerian BUMN melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Ahok dan calon lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas