Jubir PKS: Jangan Sampai Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Terealisasi
Muhammad Kholid berpendapat wacana penambahan masa jabatan jangan sampai terealisasi, cukup dua periode saja.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid mengatakan wacana penambahan masa jabatan jangan sampai terealisasi.
Hal tersebut diungkapkan Kholid dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).
Baru genap sebulan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 15 tahun.
Menurut wacana yang beredar, perpanjangan masa jabatan presiden akan dilakukan melalui amandemen terbatas Undang Undang Dasar 1945.
Menurut Kholid, semangat reformasi bangsa Indonesia dilakukan dengan membatasi kekuasaan pemerintah sehingga hal tersebut yang harus dijaga.
Kholid mengatakan PKS akan tetap menjaga semangat reformasi dan mendukung adanya demokrasi.
Ia berharap presiden dan wakilnya jangan sampai bisa dipilih terus-menerus hingga seumur hidup.
"Wah jangan sampai diperpanjang gitu lho. Justru spirit reformasi adalah kita membatasi kekuasaan itu dua periode dan itu adalah semangat yang harus kita tetap jaga," terang Kholid.
"Jadi PKS firm kita akan menjaga semangat reformasi, pro dengan demokrasi. Jangan sampai bisa dipilih lagi, dipilih lagi bahkan sampai seumur hidup. Wah itu bahaya," tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto mengatakan, amandemen terbatas hanya menyangkut mengenai haluan negara.
Menurut Hasto Kristiyanto, masyarakat Indonesia membutuhkan arahan untuk menjadi rakyat yang adil dan makmur sehingga dirinya tidak setuju mengenai wacana tersebut.
Hasto Kristiyanto tetap menyetujui masa jabatan presiden sesuai dengan yang berlaku hingga kini, yakni dua periode.
"Sikap PDI Perjuangan adalah amandemen terbatas hanya terkait haluan negara," jelas Hasto Kristiyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.