Kini Diwacanakan Tiga Periode, Berikut Usulan dan Ketetapan soal Masa Jabatan Presiden
Juru bicara Partai Keadilan Sosial (PKS) M Kholid menolak adanya penambhaan masa jabatan presiden. ia menyatakan PKS akan menjaga semangat reformasi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Baru satu bulan berlalu Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf dilantik pada 20 Oktober lalu, kini muncul wacana memperpanjang masa jabatan presiden lewat amendemen terbatas UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Adanya ketentuan ini, maka presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945.
Adanya wacana tentang usulan penambahan masa jabatan presiden kembali menghangat.
Wacana yang beredar adalah perubahan masa jabatan presiden yang akan menjadi 3 (tiga) periode atau hanya menjadi 1 (satu) periode saja, namun dijabat selama 8 (delapan) tahun.
Usulan-usulan terkait perubahan masa jabatan presiden ini bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, usulan-usulan ini juga pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.
Adanya wacana tersebut, PKS melalui juru bicaranya dalam Youtube Kompas TV menolak dan menyatakan akan menjaga semangat reformasi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh juru bicara PKS yang tidak setuju adanya pemekaran masa jabatan presiden, sebab hal tersebut adalah bentuk reformasi.
"Wah jangan sampai diperpanjang. Justru spirit reformasi adalah kita membatasi kekuasaan itu, dua periode kan. Dan itu semangat yang harus tetap kita jaga. Jadi, PKS akan menjaga semangat reformasi pro dengan demokrasi jangan sampai bisa dipilih lagi bahkan kalau bisa sampai seumur hidup, wah itu bahaya," ujar M Kholid, Sabtu (23/11/2019).
Melansir dari Kompas.com, adapun beberapa usulan dan ketetapan yang pernah ada terkait masa jabatan presiden sebagai berikut:
1. Tap MPRS No. III/MPRS/1963
Soekarno adalah presiden pertama Indonesia.
Secara De Facto, kekuasaan Indonesia jatuh ke tangan Soekarno sejak ditandatanganinya Dekrit Presiden pada 1959.