Kini Diwacanakan Tiga Periode, Berikut Usulan dan Ketetapan soal Masa Jabatan Presiden
Juru bicara Partai Keadilan Sosial (PKS) M Kholid menolak adanya penambhaan masa jabatan presiden. ia menyatakan PKS akan menjaga semangat reformasi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Sebelum lengser, Bung Karno sempat diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS.
Ia diangkat melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Dr. Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Sementara, dalam UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan tersebut juga telah diatur, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
2. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Keputusan tersebut diambil pada sidang umum keempat MPRS.
Namun, penarikan ketetapan ini tidak memengaruhi masa jabatan Presiden Soekarno sampai ada keputusan lain dari MPR hasil pemilihan umum.
Ketetapan ini mulai berlaku sejak 5 Juli 1966.
3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998
Setelah 32 tahun menjadi presiden dengan berlandaskan pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, Soeharto pun lengser dan digantikan oleh BJ Habibie pada tahun 1998.
Saat periode jabatannya, dikeluarkan Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui ketetapan tersebut, diatur bahwa maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode.
Ketentuan ini pun menjadi acuan pemilu presiden yang masih berlaku hingga sekarang.