Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengadaan BHS, KPK Panggil Dua Direksi Angkasa Pura II

Kedua direksi itu sebelumnya pernah dipanggil KPK guna mengusut kasus tersebut. Teranyar, Ituk pernah dipanggil penyidik pada 5 November 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Pengadaan BHS, KPK Panggil Dua Direksi Angkasa Pura II
Tribunews.com/Ilham Rian
Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Director of Engineering & Operation PT AP II Djoko Murjatmodjo dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II Ituk Herarindri.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara," ujar Juru  Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Kedua direksi itu sebelumnya pernah dipanggil KPK guna mengusut kasus tersebut. Teranyar, Ituk pernah dipanggil penyidik pada 5 November 2019.

Baca: KPK Isyaratkan Panggil Lagi Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi di Waskita Karya

Sedangkan Djoko pernah memberi keterangan pada 4 September 2019 untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam.

Selain dua direksi itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni bekas Senior Officer SBU Defence & Digital Service PT INTI Andi Nugroho dan Account Manager Strategis Business Unit Defence & Digital Service PT INTI Oky Yudha Saputra. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Darman.

Darman diketahui merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, setelah Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur. Diduga, Darman telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Andra guna merealisasikan penggarapan proyek BHS.

Baca: KPK Segera Sidangkan Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra karena bantuannya mengarahkan PT APP menunjuk PT INTI agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu anggaran mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI menggarap proyek tersebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Baca: KPK: Oknum TP4 Banyak Salahgunakan Wewenang

Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas