Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Setuju Masa Jabatan Presiden Perlu Dievaluasi

Refly Harun mengaku pernah mengusulkan perubahan masa jabatan presiden pada 2017 lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Setuju Masa Jabatan Presiden Perlu Dievaluasi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan usulan perubahan masa jabatan presiden berangkat dari sejumlah permasalahan yang timbul pada Pemilu belakangan ini.

Karena itu tidak ada salahnya apabila periode masa jabatan presiden dievaluasi.

"Kita harus lakukan evaluasi kira-kira apa yang kurang, apa yang harus dipertahankan, apa yang harus diperbaiki," ujar Refli Harun dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Menurutnya usulan evaluasi perubahan masa jabatan presiden tidak ada hubungannya dengan masa jabatan Presiden Jokowi.

Baca: Soal Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jokowi Pasti Bisa Ikuti SBY, Selesai Dua Periode

Bila benar terjadi perubahan masa jabatan presiden berlaku kepada Presiden periode berikutnya.

"Hal penting pertama kalau ada perubahan yang terjadi berlakunya prospektif jadi tidak nothing to do dengan masa jabatan presiden Jokowi yang sekarang, karana yang namanya masa jabatan itu sudah ditentukan di depan jadi kalau misal di depan dikatakan 5 tahun maka fix 5 tahun 2 kali. Jadi misalnya ada penambahan jadi 7 tahun itu berlaku next presiden berikutnya," katanya.

Baca: Arsul Sani Sebut Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden Berasal dari Luar MPR

Berita Rekomendasi

Refly Harun mengaku pernah mengusulkan perubahan masa jabatan presiden pada 2017 lalu. 

Adapun usulannya saat itu yakni presiden hanya boleh satu kali menjabat dengan masa jabatan 6-8 tahun.

"Jadi satu kali saja sesudahnya tidak perlu dipilih kembali," katanya.

Usulan dari luar MPR

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden. 

Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.

"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta

Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.

Hanya saja Arsul Sani mengaku tidak tahu mengenai siapa yang menggulirkan wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas