Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN yang Masih Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bakal Segera Ditindak

Hariyono berpandangan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas terhadap ASN yang masih menyebar ujaran kebencian

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ASN yang Masih Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bakal Segera Ditindak
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPIP: Masih Ada ASN yang Kebiasaan Menyebarkan Ujaran Kebencian"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas