Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Palma Satu Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut PT Palma Satu Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).

Fadlan sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka.




Tak hanya Fadlan, Linda Wijaya yang merupakan Pegawai Bagian HRD Payroll Darmex Agro, Dutapalma Group juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini.

Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta

"Dua saksi SUD (Surya Darmadi), kasus suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 tidak hadir. Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Surya Darmadi bersama Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Tak hanya Surya Darmadi dan Suheri Terta, dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK kepada salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu.

Baca: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam

BERITA TERKAIT

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Baca: Kasus Pengadaan BHS, KPK Kembali Periksa Bos Angkasa Pura II

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Kaget Annas Maamun diberi grasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas