Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Palma Satu Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut PT Palma Satu Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Annas Maamun merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

Selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Baca: Komplikasi Penyakit Jadi Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi Kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

"Kasus korupsi yang dilakukan bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri Diansyah.

Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.

Annas Maamun diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Annas Maamun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

BERITA TERKAIT

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Baca: Uji Materi UU KPK: Ujian Kredibilitas Mahkamah Konstitusi

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun.

Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

Febri menjelaskan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (26/11/2019) sore.

Surat tersebut berisikan meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian GRASI terhadap Annas Maamun.

Baca: Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka Kasus Gatot Pujo Nugroho

Febri menyatakan, KPK akan memperlajari surat tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas