Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Tak Sependapat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ini Alasannya

Ketua DPP PDI Perjuangan inu mengungkapkan dalam pembahasan di Badan Kajian MPR RI, masa jabatan presiden tidak pernah dibahas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Djarot Tak Sependapat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat tak sependapat adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Mantan Wali Kota Blitar dua periode ini menilai masa jabatan presiden saat ini telah baik untuk menghindari otoritarianisme.

"Kita juga pernah menjadi kepala daerah dua periode kan. Saya pikir cukup 10 tahun," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memastikan penambahan masa jabatan hanya isu semata.

Baca: Politikus PKB di Komisi VII DPR: Kalau Profesional, Ahok harus Mundur dari PDIP

Sebab belum ada pembahasan secara formal di MPR.

Djarot menilai kalaupun itu menjadi pembahasan, sangat berbahaya karena berpotensi mengembalikan rezim Orde Baru.

BERITA REKOMENDASI

"Itu kan cuma wacana. Kalau menurut saya sih membahayakan ya. Jadi tidak produktif. Kalau kita (PDIP) tetap seperti sekarang, dua periode, tidak tiga periode. (Nanti) kembali lagi nanti kayak Pak Harto (Presiden ke-2). Pak Harto berapa kali tuh," ujarnya.

Baca: Elite PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Berbahaya

Ketua DPP PDI Perjuangan inu mengungkapkan dalam pembahasan di Badan Kajian MPR RI, masa jabatan presiden tidak pernah dibahas.

Dia juga mengungkapkan amendemen akan dibahas secara terbatas dan tertuju penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Enggak pernah dibahas dan tidak (masa jabatan presiden). Kalau amendemen terbatas itu betul-betul terbatas, hanya ingin menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Itu yang direkomendasikan oleh MPR periode lalu, itu saja. Yang lain-lain itu enggak ada," katanya.

Baca: Pilkada Bantul, PDIP Klaim Konsultasi ke Raja Yogyakarta

Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan rencana MPR mengamendemen UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode dalam rencana amendemen UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

Kata Ketua MPR

 Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan belum ada pembahasan mengenai masa jabatan Presiden tiga periode dalam rapat pimpinan MPR RI.

"Jadi terkait dengan wacana jabatan presiden tiga kali sampai detik ini kita belum pernah membahasnya baik ditingkat pimpinan maupun di partai, Partai Golkar maksudnya. Itu tidak ada," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Bamsoet mengakui saat ini wacana tersebut memang berkembang di publik.

Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV

Pimpinan MPR, dia, saat ini sedang menampung aspirasi masyarakat soal amandemen terbatas UUD 1945.

Bamsoet mengatakan secara pribadi dirinya menilai proses pemilihan presiden seperti saat ini sudah tepat dan benar.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Sehingga tidak perlu lagi ada perubahan sistem pemilihan Presiden.

Namun demikian, apabila ada kehendak dan desakan publik masa jabatan presiden harus diubah, hal tersebut tentu akan menjadi kajian di MPR RI.

"Kecuali ada desakan, mayoritas masyarakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa aja itu tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," katanya.

"MPR apa panjangannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi kalau rakyat menghendaki masa kita bendung. Tapi yang pasti kalau meminta pendapat saya pribadi maupun Golkar saya nyatakan sampai ini kita di Golkar belum ada wacana itu dan menurut saya pribadi apa yang ada sekarang itu sudah pas," lanjutnya.

Baca: Pengamat: Munas Golkar Harus Beri Ruang Kemunculan Rising Star

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas