KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi Kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
KPK kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Semula, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2021. Ia menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
Namun Jokowi memberi keringanan berupa potongan masa hukuman selama satu tahun.
Namun pidana denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar Annas. Annas pun telah membayar denda itu pada 11 Juli 2016.
Diketahui Annas jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 2014. Ia dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca: Titik Bangkit Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Penyandang Tuna Rungu, Dimulai dari Kampus
Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.
Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun.
Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.