Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diminta Ubah Gaya Komunikasi, Kini Ahok Tak Mau Lagi Asal Bicara: Ini Beda dengan Gubernur

Ahok mengaku akan ada perbedaan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan posisinya saat ini, Komut perusahaan BUMN.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sempat Diminta Ubah Gaya Komunikasi, Kini Ahok Tak Mau Lagi Asal Bicara: Ini Beda dengan Gubernur
Tribunnews/JEPRIMA
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Tribunnews/Jeprima 

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

Berita Rekomendasi

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Taufik Ismail) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Yoga Sukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas